Posts

Penerbitan dan Pemanfaatan Dokumen Digital di Jakarta

Image
Anda sedang mencari Penerbitan dan Pemanfaatan Dokumen Digital di Jakarta?Jika ya segera WA  0813 1517 7183 . Kami siap memberikan Informasi terbaik tentang Penerbitan dan Pemanfaatan Dokumen Digital di Jakarta. Dokumen Digital yang sudah ditandatangani secara elektronik saat ini sudah dianggap sah secara hukum. Adapun Undang-Undang yang mengatur hal tersebut yaitu: UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 11 Ayat 1 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; PP No. 82 Tahun 2012 Pasal 52 Ayat 1 & 2 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; Peraturan OJK No. 77 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat 15; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No. 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika. Untuk informasi lebih lengkap Anda bisa menghubungi Kontak Kon