Penerbitan dan Pemanfaatan Dokumen Digital di Jakarta

Anda sedang mencari Penerbitan dan Pemanfaatan Dokumen Digital di Jakarta?Jika ya segera WA 0813 1517 7183. Kami siap memberikan Informasi terbaik tentang Penerbitan dan Pemanfaatan Dokumen Digital di Jakarta.



Dokumen Digital yang sudah ditandatangani secara elektronik saat ini sudah dianggap sah secara hukum. Adapun Undang-Undang yang mengatur hal tersebut yaitu:
  • UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 11 Ayat 1 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  • PP No. 82 Tahun 2012 Pasal 52 Ayat 1 & 2 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
  • Peraturan OJK No. 77 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat 15;
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No. 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik;
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika.
Untuk informasi lebih lengkap Anda bisa menghubungi Kontak Konsultan kami di bawah ini:

 Konsultan Penyelenggara Tanda Tangan Digital

Comments